HAK PASIEN GANGGUAN JIWA
Pengertian Hak
Apa itu HAK ?
Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
HAK-HAK PASIEN GANGGUAN JIWA
- Hak untuk berkomunikasi dengan orang2 di luar rumah sakit melalui surat menyurat, telepon, dan kunjungan pribadi
- Hak untuk menyimpan pakaian dan barang pribadi bersama pasien di rumah sakit, kecuali benda yg berbahaya
- Hak thdp kebebasan beragama
- Hak mendapatkan pekerjaan, jika memungkinkan
- Hak untuk mengelola dan membuang miliknya
- Hak untuk menjalankan keinginannya
- Hak untuk menjalin hubungan kontrak
- Hak untuk berbelanja
- Hak terhadap pendidikan
- Hak terhadap “habeas corpus” à bebas dari hukuman / di penjara
- Hak untuk pemeriksaan psikiatri yang mandiri
- Hak thdp status pelayanan sipil
- Hak mendapat lisensi, keistimewaan, atau ijin yg diberikan berdasarkan hukum, seperti lisensi profesional / ijin mengemudi
- Hak untuk menuntut / dituntut
- Hak untuk menikah dan bercerai
- Hak utk tdk mnjadi subjek thdp pengekangan mekanik yg tdk diperlukan
- Hak terhadap peninjauan status secara berkala
- Hak thdp perwakilan legal
- Hak thdp keleluasaan pribadi
- Hak thdp informed consent
- Hak utk pengobatan
- Hak utk menolak tindakan
- Hak utk tindakan dlm tatanan yg paling tdk mengikat
INFORMED CONSENT
Seorang pasien memiliki hak dan kewajiban yang layak untuk dipahaminya selama dalam proses pelayanan kesehatan.
Ada 3 hal yang menjadi hak mendasar dalam hal ini yaitu :
v Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (the right to health care),
v Hak untuk mendapatkan informasi
(the right to information), dan
v Hak untuk ikut menentukan
(the right to determination).
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (the right to health care)
Proses untuk menyatakan setuju ini disebut dengan Informed Consent.
Contoh :
Pasien yang mengalami radang dan infeksi pada usus buntunya sehingga perlu dipotong melalui operasi,kadang-kadang dokter yang merawat perlu melakukan tindakan medis diagnostik, misalnya biopsi, pemeriksaan radiologi khusus, atau pengambilan cairan tubuh untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memperjelas penyebab penyakit
Hak untuk mendapatkan informasi
(the right to information)Sebelum melakukan tindakan medis tersebut, dokter seharusnya akan meminta persetujuan dari pasien. Untuk jenis tindakan medis ringan, persetujuan dari pasien dapat diwujudkan secara lisan atau bahkan hanya dengan gerakan tubuh yang menunjukkan bahwa pasien setuju, misalnya mengangguk.
Untuk tindakan medis yang lebih besar atau beresiko, persetujuan ini diwujudkan dengan menandatangani formulir persetujuan tindakan medis. Dalam proses ini, pasien sebenarnya memiliki beberapa hak sebelum menyatakan persetujuannya, yaitu :
1. Pasien berhak mendapat informasi yang cukup mengenai rencana tindakan medis yang akan dialaminya. Informasi ini akan diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan atau petugas medis lain yang diberi wewenang. Informasi ini meliputi :
Bentuk tindakan medis
Prosedur pelaksanaannya
Tujuan dan keuntungan dari pelaksanaannya
Resiko dan efek samping dari pelaksanaannya
Resiko / kerugian apabila rencana tindakan medis itu tidak dilakukan
Alternatif lain sebagai pengganti rencana tindakan medis itu, termasuk keuntungan dan kerugian dari masing-masing alternatif tersebut
2. Pasien berhak bertanya tentang hal-hal seputar rencana tindakan medis yang akan diterimanya tersebut apabila informasi yang diberikan dirasakan masih belum jelas,
3. Pasien berhak meminta pendapat atau penjelasan dari dokter lain untuk memperjelas atau membandingkan informasi tentang rencana tindakan medis yang akan dialaminya,
4. Pasien berhak menolak rencana tindakan medis tersebut
Semua informasi diatas sudah harus diterima pasien SEBELUM rencana tindakan medis dilaksanakan.
Pemberian informasi ini selayaknya bersifat obyektif, tidak memihak, dan tanpa tekanan.
Setelah menerima semua informasi tersebut, pasien seharusnya diberi waktu untuk berfikir dan mempertimbangkan keputusannya.
Syarat seorang pasien yang boleh memberikan pernyatan, yaitu :
Pasien tersebut sudah dewasa.
Pasien dalam keadaan sadar
Pasien dalam keadaan sehat akal
Namun apabila pasien tersebut tidak memenuhi 3 kriteria tersebut diatas à Misalnya pasien masih anak-anak, maka yang berhak memberikan persetujuan adalah orang tuanya, atau paman/bibinya, atau urutan wali lainnya yang sah. Bila pasien sudah menikah, tapi dalam keadaan tidak sadar atau kehilangan akal sehat, maka suami/istrinya merupakan yang paling berhak untuk menyatakan persetujuan bila memang dia setuju.
KEWAJIBAN PERAWAT JIWA
Pengertian Kewajiban
APA ITU KEWAJIBAN ?
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.
Kewajiban perawat jiwa
1. Perawat wajib memiliki :
Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain